(Baca juga: MUI: Jangan Rusak Kesucian Ramadan dengan Tindakan Anarkis, Haram Hukumnya)
“Pemberitaan tentang unjuk rasa diharapkan tidak difokuskan pada konflik yang terjadi di lapangan dan menimbulkan persepsi heroik, karena penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara, tetapi harus tetap berada pada koridor UU dan tidak menimbulkan gangguan pada warga negara lainnya,” Ujar Yuliandre Darwis di Kantor KPI Pusat, Rabu (22/5/2019).
KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk menginformasikan berita yang mengarah pada kondisi pemulihan konflik dan mengedepankan nilai kesatuan dan persatuan bangsa. Porsi pemberitaan diharapkan lebih pada penyampaian informasi dengan narasumber dari pihak keamanan dan tokoh - tokoh dengan imbauan yang menyejukkan dan konstruktif.
Dalam kesempatan itu, KPI memberikan apresiasi lembaga penyiaran yang telah menjalankan fungsi kontrol sekaligus perekat sosial melalui penyampaian informasi yang kredibel, sebagai penyeimbang informasi yang beredar melalui sosial media, baik dalam bentuk live broadcast, video yang direkam dengan menggunakan gadget, maupun deskrispi narasi yang cenderung tendensius.
(Qur'anul Hidayat)