SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemasok 63.573 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Banten, Ahmad Sofian.
Ketua Majelis Hakim Erwantoni menyatakan terdakwa Ahmad Sofian yang juga sedang menjalano hukuman di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Ditumpukan Sayur Kol
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Sofiam dengan pidana penjara seumur hidup," kata Erwantoni saat membacakan amar putusan, pada Rabu 22 Mei 2019.
Sebelum memberikan hukuman seumur hidup, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankn yakni terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung kerluarga.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemeintah memberantas peredaran narkoba," ujarnya.