Untuk diketahui, Sofian memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya bernama Ardi yang ia kendalikan dari dalam Rutan atas pesanan dari Koko alias Dapoy yang masih buron.
Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir dengan berat bruto 19.975 ,memberi upah sebesar Rp5.000.000,- namun baru diberikan oleh terdakwa sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Pembalut, Wanita Asal Lombok Ditangkap
Akan tetapi, baru saja Ardi mengambil ektasi tersebut, langsung disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar.
Sebelumnya, terdakwa Ardi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )