PADANG - Diimingi-imingi uang senilai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, empat kurir narkoba ini nekat membawa ganja dan sabu dibeberapa wilayah yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), kini empat orang kurir diantaranya perempuan mendekam di penjara dan diperkirakan lebaran nanti di lapas.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto menjelaskan empat kurir narkoba ini ditangkap di lokasi berbeda dalam satu minggu ini.
“Untuk menghilangkan jejak modus yang dipakai bandar atau sumber narkoba ini hanya janjian kemudian meletakkan disuatu tempat untuk diambil, jadi tidak bertemu sehingga kurir ini tidak mengetahui siapa pelakunya, namun kita dari kepolisian tidak bisa dibohongi begitu saja,” kata Rudy di Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019).
Untuk kasus pertama, petugas menangkap MAR (34) warga Saimpang Anduring, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tersangka ini ditangkap pada Minggu (12/5) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Sabam Buah Manggis, RT 002 RW 002, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang.