“Kita menangkap tersangka ini buy undercover dengan cara menyamar sebagai pembeli, saat transaksi diadakan ditulah kita menangkap tersangka ini,” paparnya.

Kemudian tersangka berikutnya adalah N (32) seorang perempuan beralamat di Jaalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittingi. Tersangka ini ditangkap Rabu (15/5) pukul 21.30 WIB di jembatan Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dalam mobil travel. Barang bukti yang diamankan itu sabu satu paket 45,53 gram.
“Awalnya tim kita mendapat informasi ada seorang perempuan dari Padang menuju ke Bukitting, informasi ini sudah kita dapatkan saat tersangka dari Bukittingi ke Padang. Kita terus membututi tersangka sampai bali ke Bukittinggi, saat diperiksa dalam travel tersebut kita mendapatkan tersangka, namun barang bukti disimpan dalam sepatunya sebelah kanan. Sabu itu disimpan dalam plastik warna bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu warna biru,” terangnya.
Kasus terakhir adalah BJA (28) bekerja sebagai sopir dan tinggal Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dibeku di Parkiran Rumah Makan Wan Lubuk Bangku, Jorong air Putih, Nagari Sarik Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.