Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Bagi Hakim Jadi 3 Panel Tangani Sengketa Pileg

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |20:37 WIB
MK Bagi Hakim Jadi 3 Panel Tangani Sengketa Pileg
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstiusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim guna memeriksa dan mengadili perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg).

Menurut Ketua MK, Anwar Usman, ke sembilan hakim konstitusi itu bahkan dilarang untuk menangani perkara di daerahnya.

"Hakim tak boleh menangani di daerahnya. Jadi, ini untuk mempercepat proses, juga untuk menjaga konflik kepentingan," ujar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

(Baca Juga: Akun Media Sosial Jubir Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Diretas

Anwar menekankan bila sembilan hakim yang menangani perkara sengketa pileg ini akan bertindak secara independen. Seperti memeriksa di ruang sidang dan mengadili sesuai fakta yang ada.

"Kami hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin. Pokoknya, kami akan memeriksa, mengadili sesuai fakta di persidangan. Nanti putusan tetap pleno," imbuhnya.

Sekadar informasi, pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh pemerintah, sedangkan Arief diusulkan oleh DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement