Tersangka, lanjut dia, memasang tarif setiap transaksi bisnis haramnya itu untuk satu kali kencan dihargai Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Baca Juga : Prostitusi Online di Sintang Terbongkar, Pelanggannya Pejabat dan Tarif Kencan Rp3 Juta
"Kita proses hukum karena tersangka ini menjual dan menyediakan jasa untuk orang melakukan cabul," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.