Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |19:40 WIB
Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA -‎ Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada malam hari ini. Sofyan Basir datang ke KPK sekira pukul 19.00 WIB.

Mantan Dirut Bank BRI tersebut akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan datang dengan ‎mengenakan kemeja putih dibalut jaket model jas berwarna krem. Pria perawakan Arab tersebut tidak banyak memberikan komentar saat memasuki ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK.

"Terima kasih, masuk dulu. Nanti ya," singkat Sofyan Basir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

(Baca Juga: KPK Panggil Plt Dirut PLN untuk Penyidikan Tersangka Sofyan Basir)

Sofyan Basir

Sofyan Basir baru memenuhi panggilan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Awalnya, Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan KPK pada siang tadi. Hanya saja, pemeriksaan Sofyan di Kejagung baru rampung malam ini.

Sebelumnya, Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 24 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.

(Baca Juga: KPK Ingatkan Sofyan Basir agar Penuhi Panggilan sebagai Kewajiban Hukum

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu ‎Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement