Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Hoax, Mustofa Nahrawardaya Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |13:23 WIB
 Jadi Tersangka Kasus <i>Hoax</i>, Mustofa Nahrawardaya Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Mustofa. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

 

Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Mustofa Nahra diduga telah menyebarkan berita hoax melalui akun Twitternya dengan menyebut seorang anak dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Mustofa Nahra disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement