Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Hoax, Mustofa Nahrawardaya Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |13:23 WIB
 Jadi Tersangka Kasus <i>Hoax</i>, Mustofa Nahrawardaya Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya mengajukan surat penangguhan penahanan. Ia memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri.

"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Sutawidhya, di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ia mengatakan bahwa isteri Mustofa, Cathy Ahadianti menjamin bahwa kliennya itu akan kooperatif dengan polisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

 (Baca juga: Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement