JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Mustofa Nahrawardaya, Sutawidhya mengajukan surat penangguhan penahanan. Ia memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri.
"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Sutawidhya, di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ia mengatakan bahwa isteri Mustofa, Cathy Ahadianti menjamin bahwa kliennya itu akan kooperatif dengan polisi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
(Baca juga: Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei)