JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi yang digunakan pejabat Imigrasi Mataram, setelah menerima uang suap terkait pengurusan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komunikasi suap pejabat imigrasi yang berhasil diungkap KPK yakni 'makasi, buat pulkam'.
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi terjadi, yaitu: 'Makasi, buat pulkam'," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Baca juga: Kronologi OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal Turis)