Selain Irawan Nasri, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, Link Akun Facebook atas nama Irawan Nasri Wawan, screen shoot postingan akun Facebook Irawan Nasri Wawan menghina Institusi Polri dengan isi postingan, _POLISI JADI AN***G-AN***NG NYA PEMERINTAH/ KARNA TERBIASA MENJILAT TETAP MENJILAT_.
"Pelaku Irawan Nasri dikenakan pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 th 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 th 2016 ttg Perubahan UU RI No.11 th 2008 tentang ITE," ucapnya.
Baca Juga: Ini Motif Pria Asal Cirebon Membuat Video Provokasi Adu Domba TNI-Polri
(Fiddy Anggriawan )