JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (29/5/2019). Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution.
"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pitra dalam persidangan.
(Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Resmi Ditahan)
Pitra tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun dirinya berharap agar hakim mengabulkan permohonannya.
"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/pn.jaksel tertanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," tuturnya.