
Sebetulnya kata dia menjelaskan, pada pemeriksaan Senin 27 Mei itu, Ia diminta penyidik untuk lanjut pemeriksaan namun menolak karena sudah lelah, sehingga pemeriksaan dilanjutkan hari ini.
"Di dalam BAP itu saya sebenarnya diminta mau langsung. Saya bilang saya tidak mau saya capek. Masa sudah 17 jam diperiksa memang kita tidak tidur-tidur," tukasnya.
Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.