Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |11:14 WIB
Usai Diperiksa, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api
Kivlan Zen (ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak kepolisian. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka. Djuju menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

 Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Kivlan Zen Lanjut Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore kemarin sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

 https://img-z.okeinfo.net/okz/500/library/images/2019/05/17/u680ehhc3fbu0lymfgln_17772.jpg

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.

 Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Terima Kalau Dinyatakan Bersalah

Djuju menegaskan bahwa Kivlan tidak memiliki atau mengantongi senjata api jenis apapun. Menurut Djuju, yang memiliki dan menyimpan senjata api adalah rekan Kivlan Zen.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," kata Djuju.

 Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement