"Intinya Pak Kivlan mengingatkan kalo mau pakai itu (senjata) kamu harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," imbunya.
Menurut Djuju, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah rampung menjalani pemeriksaan pada malam tadi.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Angkasa Yudhistira)