JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil audit itu siang ini akan diserahkan ke tim pemenangan kedua calon presiden dan partai politik peserta Pileg.
"Setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta Pemilu. Jam 2 kalau enggak salah," Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Hasil audit LPPDK itu berisi hal-hal teknis dana kampanye seperti kepatuhan, ketepatan, waktu menyampaikan laporan dan sumber-sumber dana.
"Isinya audit tentang kepatuhan dana kampanye, kepatuhan itu kepatuhan terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak,” jelas Arief.
Selain itu, hasil audit juga akan menunjukkan apakah peserta Pemilu 2019 pengeluarn dan pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan atau tidak.
"Sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, jadi itu saja," tutur Arief.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.