 
                PERNYATAAN Indonesian Corruption Watch (ICW) agar Mahkamah Agung menolak semua upaya hukum yang dilakukan oleh sejumlah terpidana, seperti diberitakan oleh salah satu media online pada 3 Juni 2019 cukup mengagetkan. Dikatakan mengagetkan karena selama ini masyarakat percaya bahwa ICW bukanlah institusi penegakan hukum, melainkan hanyalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MA sebagai lembaga tertinggi negara di ranah kekuasaan kehakiman tak bisa didikte oleh kemauan sebuah LSM. MA juga tak bisa digurui untuk memutus sesuai kehendak LSM manapun, sebab MA adalah lembaga terhormat, independen, dan berdaulat penuh untuk memutus perkara sesuai ketentuan perundang-undangan; dan keputusannya dilakukan oleh para Hakim Agung yang profesional dan disumpah untuk bertindak adil dan benar, tanpa perlu “dikuliahin” oleh siapapun.
Mendesak MA untuk menolak semua upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ajukan oleh para terpidana merupakan suatu bentuk arogansi dan intervensi kasar (rude intervention) terhadap kekuasaan tertinggi kehakiman. Tindakan demikian juga merupakan pelecehan terhadap profesionalisme para Hakim Agung yang Terhormat yang sangat paham tentang profesi mereka.
Tuntutan ICW yang diberitakan itu berjudul “ICW Minta MA Berani Tolak PK Anas Urbaningrum, Irman dan OC Kaligis.” Di sini ICW gagal memahami bahwa putusan perkara PK di MA tidak ada hubungannya dengan urusan berani atau takut, sebab ini proses peradilan di puncak kekuasaan kehakiman yang independen dan berdaulat penuh untuk memutus tanpa desakan pihak lain.
Dalam berita itu "ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana.
Di situ ICW gagal lagi untuk memahami bahwa dia bukan penuntut umum yang berhak menuntut kepada MA. ICW sama sekali tidak mempunyai hak untuk menutut agar MA takluk kepada tuntutannya. ICW juga tidak memahami bahwa KPK tidak diberi kewenangan oleh sistem hukum negara untuk secara kelembagaan mengawasi MA sebab KPK bukanlah lembaga pengawas MA, bukan pula atasan MA.
ICW juga terkesan ingin menggurui MA agar jangan lagi membebaskan atau meringankan hukuman terpidana sehingga putusan di tingkat judex jures itu “harus menjadi evaluasi serius” karena “lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan." Kalimat seperti itu sangat ngawur karena sama saja dengan melecehkan dan mencurigai MA sebagai lembaga yang tidak mengerti tentang keadilan.