JAKARTA - Hermawan Susanto (HS) tersangka yang merupakan tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan HS ingin melaksanakan pernikahan.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," ujar Kuasa Hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Presiden Jokowi dan Wiranto Ditangkap
Dia menjelaskan bila nantinya penyidik Polda Metro Jaya enggan mengabulkan ihwal penangguhan penahanan HS itu, pihaknya berharap polisi menyediakan fasilitas untuk menikah. Mengingat, rencana pernikahan itu sudah dilakukan sejak lama.