
Perbuatan yang sudah sekian lama terjadi itu akhirnya terungkap setelah korban CT (8) menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya yang langsung melaporkan ke polisi.
Di dampingi orangtuanya saat melapor, korban mengatakan bahwa kejadian terjadi saat dirinya sedang menonton TV dalam kamar bersama pelaku yang rumahnya masih satu lingkungan dengan korban.
Saat korban asyik menonton, tiba-tiba pelaku yang langsung membuka celana korban kemudian memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban sebanyak 2 kali.
"Kasusnya sudah ditangani unit PPA. Pelaku kemungkinan dikenakan pasal berlapis, pasal cabul dan pasal UU perlindungan anak," ujar mantan kapolsek Tompaso itu.
(Edi Hidayat)