Semula, Polisi menjadwalkan memeriksa Ustaz Lancip pada Senin 10 Juni 2019 kemarin. Tetapi ia tak memenuhi panggilan lantaran sedang menjalani kegiatan.
Ustaz Lancip sedianya akan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Polri: 67 Pelaku Kericuhan Aksi 22 Mei Masih Anak-Anak