Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Ada 60 Korban saat Kerusuhan 22 Mei, Polisi Akan Periksa Ustaz Lancip Pekan Depan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |10:54 WIB
Sebut Ada 60 Korban saat Kerusuhan 22 Mei, Polisi Akan Periksa Ustaz Lancip Pekan Depan
Ustaz Lancip dalam Video Potongan Ceramahnya (foto: Istimewa)
A
A
A

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement