(Baca juga: Pose 1 Jari Disoal, Bupati Sragen Ungkap Makna Sebenarnya)
Sementara sang kuasa hukum, Zamzam Wathoni, mengatakan kliennya tidak bersalah dan saat ini sedang mengupayakan permohonan praperadilan.
Agenda sidang pertama praperadilan itu pada 28 Juni 2019. Sejauh ini, menurut dia, apa yang terjadi terhadap kliennya sangat dipaksakan.
"Kasusnya sudah selesai (Kasda), sudah inkracht. Kerugian negara sudah dikembalikan oleh Untung, Kusharjono, dan Sri Wahyuni," pungkasnya.
(Hantoro)