JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga tidak mendramatisir ancaman terhadap saksi. Sebab, saksi dilindungi dan dijamin Undang-Undang (UU).
Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Rofiq setelah BPN meminta perlindungan 30 saksi yang akan hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Perlindungan terhadap saksi itu menjadi hak dan dijamin oleh undang-undang. Silahkan saja bila diperlukan. Yang penting jangan didramatisasi kalau ini ada ancaman, suasana mencekam," kata Rofiq kepada Okezone, Minggu (16/6/2019).

(Baca juga: Beredar Ajakan Aksi Massa di MK, BPN: Dipastikan Itu Hoaks)
(Baca juga: BPN Permasalahkan Kenaikan Gaji PNS, TKN: Faktanya Banyak ASN Milih Mereka)