Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Peraturan Presiden, Anies Terbitkan Kepgub Penghasilan Tambahan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |20:16 WIB
Ikuti Peraturan Presiden, Anies Terbitkan Kepgub Penghasilan Tambahan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang baru mengenai tambahan penghasilan dan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019. Namun sejatinya pemberian penghasilan tambahan tersebut bukanlah hal yang janggal, sebab merupakan mandat dari Peraturan Presiden (PP).

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Selain itu juga, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memberikan tambahan penghasilan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

 Anies Baswedan

Adapun 9 poin dari Keputusan Gubernur tersebut, antara lain:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement