JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang baru mengenai tambahan penghasilan dan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019. Namun sejatinya pemberian penghasilan tambahan tersebut bukanlah hal yang janggal, sebab merupakan mandat dari Peraturan Presiden (PP).
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.
Selain itu juga, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memberikan tambahan penghasilan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Adapun 9 poin dari Keputusan Gubernur tersebut, antara lain: