Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikuti Peraturan Presiden, Anies Terbitkan Kepgub Penghasilan Tambahan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |20:16 WIB
Ikuti Peraturan Presiden, Anies Terbitkan Kepgub Penghasilan Tambahan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

Keempat: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi:

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;

b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement