(Baca juga: Video Porno Tersebar, Polisi Bongkar Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur)
Merasa terbujuk rayu pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku untuk menginap di rumah teman pelaku. Saat menginap itulah, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Kejadian tersebut diketahui pihak keluarga korban yang kemudian melapor ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk korban dan saksi-saksi sudah kita periksa, serta hasil visumnya sudah keluar, kini tinggal hasil gelar perkara,apakah bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka atau belum saja,” jelas Iptu Kairunnas, Rabu (19/6/2019).
Kasat juga menjelaskan, sebelum terjadi pencabulan, korban dan pelaku ini berkenalan melalui Facebook. “Mulanya berkenalan melalui Facebook,dan bertemu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)