Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Kos-kosan di Kemayoran, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |12:49 WIB
Gerebek Kos-kosan di Kemayoran, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Heri Susandi dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Baca Juga : Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement