Atas perbuatannya, Heri Susandi dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Tangkap Oknum ASN yang Terlibat Jaringan Narkoba
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.