
“Saudara saksi, tahu kenapa alasan pengesahan perolehan suara oleh KPU itu waktunya dimajukan,” tanya Majelis Hakim Suhartoyo.
Baca juga: Jadi Tenaga Ahli di DPR, Saksi Jokowi-Ma'ruf Ditanyakan soal Cuti saat Rekapitulasi Nasional
“Setahu saya waktu ktu pengesahan itu sesuai dengan tahapan terakhir yang mulia sejauh saya ikut,” jawab Candra.
Dilanjutkan Candra, pada saat itu proses rekapitulasi telah selesai KPU meminta persetujuan tiap pihak yang hadir untuk pengesahan. Dia mengakui jika sebenarnya pengesahan pada tanggal 22 Mei 2019, namun lantaran tahapan sudah tuntas pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari hingga KPU meminta persetujuan.