JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Anies Rasyid Baswedan dalam memimpin Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan penerbitan IMB tanpa Perda zonasi dan tata ruang menandakan pemerintahan yang tak baik.
"Good governence ini sering digemborkan gubernur, padahal dia tahu tata pemerintahan baik kalau tata kelola kota mengakui hak masyarakat. Justru dia yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik," kata Tubagus dalam diskusi 'Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi' di Kantor Formapi, Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Bang Yos Tak Persoalkan Reklamasi asal Amdalnya Tidak Direkayasa
Tubagus mengkritik keras kebijakan Anies yang mengeluarkan IMB. Pasalnya, Anies punya wewenang untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi termasuk tidak menerbitkan IMB.
"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa menerbitkan tanpa berdasarkan Pergub 206 tahun 2016? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas. Seharusnya Pergub itu dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan (proyek reklamasi), tetapi ini tetap dilakukan," papar dia.
Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan. Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis bila mantan Mendikbud itu membiarkan reklamasi teluk Jakarta tetap berlanjut.
"Kita kehilangan ruang terbuka hijau secara masif, kita kehilangan tempat untuk menjadi perkantoran karena difasilitasi kebijakan ruang," katanya.
(Angkasa Yudhistira)