Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSI: Fatwa Haram PUBG Berlebihan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2019 |07:55 WIB
PSI: Fatwa Haram PUBG Berlebihan
PUBG (Variety)
A
A
A

 PUBG

Sigit mengingatkan, PUBG termasuk game yang paling banyak dimainkan saat ini. “Penggunanya ratusan juta dengan pemain aktif sekitar 100 juta orang. Kalau ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan beberapa orang pengguna game ini, secara statistik jelas angkanya tidak signifikan. Saya pikir MPU Aceh terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit.

 Baca juga: Game PUBG Terancam Diharamkan, Ini Kata Pengamat Sosial

PSI memahami beberapa jenis game memang berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak di bawah umur. “Namun, fatwa haram juga tidak akan efektif mencegahnya. Kami lebih mendukung inisiatif Kominfo untuk membuat klasifikasi permainan interaktif elektronik,” ujar Sigit.

Kementerian Kominfo RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Di akhir 2016, Kominfo juga merilis situs Indonesia Game Rating System (IGRS). “Sayangnya hingga saat ini IGRS belum cukup efektif untuk mencegah anak-anak di bawah umur memainkan permainan-permainan dewasa,” ujar Sigit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement