"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.
(Baca juga: Ahok: Dulu IMB di Pulau Reklamasi Tak Bisa Diterbitkan karena Disandera Taufik CS)
Seharusnya penerbitan tersebut lanjut mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.
(Salman Mardira)