Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 539,71 Gram Sabu Jaringan Lapas Banjarmasin

Antara , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |12:02 WIB
Polisi Sita 539,71 Gram Sabu Jaringan Lapas Banjarmasin
ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

Hasil interogasi polisi, tersangka Dwi Cahya hanya diperintah seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.

Dari pengakuannya, kata Sigit, terungkap jika jaringan ini dikendalikan napi dalam lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara.

Sigit menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (ponsel) yang jelas dilarang di lapas.

Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2019.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement