Hasil interogasi polisi, tersangka Dwi Cahya hanya diperintah seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.
Dari pengakuannya, kata Sigit, terungkap jika jaringan ini dikendalikan napi dalam lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara.
Sigit menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (ponsel) yang jelas dilarang di lapas.
Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2019.