JAKARTA – Mabes Polri mempersilakan Amnesty International Indonesia menyerahkan temuannya terkait dugaan oknum personel Brimob melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap demonstran serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan pada 21–23 Mei 2019 ke Tim Investigasi Gabungan.
"Monggo saja hasilnya diserahkan Tim Investigasi Gabungan untuk didalami," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/6/2019).
(Baca juga: Amnesty International Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi pada Aksi 21-23 Mei)
Ia mengatakan, jika semua hasil investigasi sudah terkumpul, Polri bersama lembaga terkait akan mengumumkan kepada publik. "Nanti hasilnya akan dirilis bersama dengan Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas," tegasnya.