Yusril mengatakan, persidangan yang dimulai sejak Jumat 14 Juni lalu itu, telah berlangsung secara terbuka, transparan, fair, jujur dan adil. Menurutnya, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan seluasnya kepada Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon untuk mengemukakan dan membuktikan dalil-dalil permohonannya.
(Baca Juga: Jokowi: Sidang MK Digelar Secara Adil dan Transparan)
Termasuk tudingan telah terjadinya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Meskipun, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Sandi gagal membuktikan dalil-dalil permohonan selama persidangan ini.
Selain itu, Yusril menyatakan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada KPU selaku pihak termohon dan kubu Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait untuk membantah dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandi serta keterangan yang diberikan Bawaslu.
"Dan seperti kamu ketahui bersama bahwa dengan putusan MK malam ini tuduhan atau anggapan bahwa Pemilu khussunya Pilpres dilaksanakan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran TSM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tutup Yusril.
(Khafid Mardiyansyah)