JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus Aris Suhandini (31), driver taksi online. Dia ditangkap lantaran menganiaya dan merampok penumpang berinisial S saat dalam perjalanan dari Plaza Indonesia, Jakarta Pusat ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 26 Juni 2019.
Awalnya korban hendak ke Apartemen Grenn Bay Pluit dari Plaza Indonesia. Korban kemudian memesan taksi Go-Car dengan mobil Suzuki Ignis nomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan Aris.
"Kemudian pada saat perjalanan tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang," kata Argo saat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2019).
Kombes Argo Yuwono (Okezone)
Tersangka kemudian, memukul bibir korban, leher belakang dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu. Akibatnya sejumlah penganiayaan itu gigi korban copot dan leher bagian belakang bawah korban memar.
"Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini," papar Argo.
(Baca juga: Go-Jek Putuskan Hubungan Mitra dengan Drivernya yang Rampok Penumpang)
Adapun dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo, satu unit mobil suzuki Ignis, bukti Screnshoot pemesanan aplikasi Gocar, mutasi rekening korban, serta antena mobil yang dibuat untuk menakuti korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan ancamannya sembilan tahun penjara," tukasnya.