JAKARTA – Penumpang wanita berinisial S dianiaya dan diikat pengemudi taksi online Go-Car berinisial AS. Korban juga diperas Rp30 juta di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Mendapat informasi tersebut, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau lebih dikenal Go-Jek mengambil langkah tegas terhadap AS. “Kami tidak mentoleransi segala tindak kekerasan dan telah menindak tegas,” kata VP Corparate Affairs Go-Jek Michael Say kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).
Michael mengatakan, AS akan diputus mitra, dan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut.
“Oknum mitra tersebut dengan putus mitra. Kami juga telah melakukan upaya-upaya untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, oknum tersebut telah ditahan dan kasus ini telah kami serahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Rampas Cincin Nenek Klumpuk, Pria Ini Nyusruk ke Parit hingga Tewas