KPK berharap ada pemahaman yang sama terkait upaya merintangi atau menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Lucas. Sebab, perbuatan Lucas dianggap KPK sebagai obstruction of justice (OJ).
Baca Juga : Hukuman Lucas Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara di Tingkat Banding, KPK Bakal Ajukan Kasasi
"Karena jika terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," kata Febri.
"Apalagi, diduga perbuatan sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)