Selama ini, dia kerap beraksi dalam perayaan sekaten di Solo. Namun, tidak pernah sekali pun dia beraksi dalam perayaan sekaten di Yogyakarta. Termasuk saat ada tradisi bekakak yang tidak jauh dari tempat dia bekerja.
“Pelaku ini adalah anak kesepuluh dari 13 bersaudara, tetapi yang dilatih hanya dia,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka mengakui nekat mencuri karena faktor ekonomi. Dia bekerja di salah satu toko buah yang ada di Pasar Gamping, Sleman. Semenjak ayahnya meninggal, dia amenjadi tulang punggung keluarganya. Apalagi, belakangan ibunya sakit.
“Saya butuh uang, Saya terdesak ekonomi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )