BOYOLALI - Polisi mengamankan Eka Tri Haryanto, warga Semarang, gara-gara mengaku membawa bom di tasnya saat hendak naik pesawat Citilink dari Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Halim Perdanakusuma Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.
Informasi yang diperoleh Solopos, dari siaran pers pengelola bandara setempat menyebutkan peristiwa itu terjadi saat Eka yang berasal dari Gunung Pati, Semarang, memasukkan barang di kabin pesawat.
Baca Juga: Masih Ingat Terdakwa Ancaman Bom Pesawat Fran Nagiri? Ini Nasibnya Kini
Saat itu salah seorang kru pesawat bertanya barang apa yang dia bawa, Eka menjawab barang yang dibawa adalah Bom Effect. Mendengar jawaban Eka, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I.
Avsec Security PT Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko Security. Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU, dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security menginterogasi Eka.
Kepada petugas Eka mengaku apa yang dikatakan terkait bom hanyalah candaan. "Saat ini pelaku yang bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman, dalam siaran pers tersebut.
Bagian Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menjelaskan pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Wings Air Asal Inggris & Portugal Bikin Gaduh Seisi Pesawat
(Fiddy Anggriawan )