"Setelah pemeriksaan lokomotif dan rangkaian, maka KA Tawangalun kembali melanjutkan perjalanan dan kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember," katanya.
Luqman mengatakan, jumlah perlintasan sebidang jalur kereta api yang tidak dijaga di Kabupaten Jember yang terdata sebanyak 66 perlintasan dan enam perlintasan liar, sedangkan yang dijaga oleh petugas KAI sebanyak 26 perlintasan dan yang dijaga oleh pihak lain sebanyak 13 perlintasan di kabupaten setempat.
"Banyak undang-undang dan aturan pelaksanaan yang menegaskan bahwa pengguna jalan di perlintasan KA sebidang harus mengutamakan perjalanan kereta, sehingga perlintasan KA dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melewati pintu perlintasan kereta api yang tidak terjaga, agar menoleh ke kanan dan ke kiri terlebih dahulu untuk melihat apakah ada kereta api yang akan melintas atau tidak di jalur rel kereta tersebut.
(Awaludin)