JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Oleh karena itu, putusan kasasi oleh MA yang menetapkan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta kepada Baiq Nuril tetap berlaku.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).