Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Ditolak MA, Hukuman Penjara dan Denda untuk Baiq Nuril Tetap Berlaku

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |13:33 WIB
PK Ditolak MA, Hukuman Penjara dan Denda untuk Baiq Nuril Tetap Berlaku
Para pendukung Baiq Nuril Maknun. (Foto: Ist)
A
A
A

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa Baiq Nuril dengan menyerahkan telepon genggam miliknya kepada orang lain dan dapat pembicaraan yang berisi tindak kesusilaan dapat diakses kemudian didistribusikan tidak dibenarkan oleh majelis hakim.

Perkara ini sendiri berawal ketika Baiq Nuril menyebarkan percakapan yang bermuatan mesum dari Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram. Atas kejadian itu, Muslim merasa dipermalukan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement