"Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon/terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," terang Andi.

Ia menerangkan, keputusan majelis hakim yang diketuai Suhadi serta hakim anggota Margono dan Desnayeti mengungkapkan alasan menolak PK pemohon karena dalil pemohon yang menganggap hakim khilaf atau keliru tidak benar.
"Alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex yuris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan," ungkap Andi.
Baca juga: Penghentian Penyelidikan Dugaan Pelecehan Baiq Nuril Disebut Tak Bisa Diterima Akal Sehat