JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir dengan biaya tinggi kepada setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 2020. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi di kawasan Ibu Kota.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya memiliki aplikasi yang bisa mengetahui setiap kendaraan apakah sudah lulus uji emisi atau belum.
Nantinya, aplikasi itu akan dihubungkan dengan mesin parkir milik Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Terkait besaran harga, kata dia, masih didiskusikan oleh seluruh jajaran. Ia ingin nantinya penerapan itu membuat jera masyarakat.
"Kami punya aplikasi uji emisi ini, di sini ada plat nomor kendaraan. Ini nantinya akan diintegrasikan dengan dengan UPT perparkiran. Kita sekarangkan parkir ambil karcis itu kan sudah sudah terdeteksi nanti dikoneksikan ke aplikasi uji emisi," kata Agung di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
