Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurangi Polusi Ibu Kota, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenai Tarif Mahal

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |22:02 WIB
Kurangi Polusi Ibu Kota, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenai Tarif Mahal
Polusi udara di Jakarta. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir dengan biaya tinggi kepada setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 2020. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi di kawasan Ibu Kota.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya memiliki aplikasi yang bisa mengetahui setiap kendaraan apakah sudah lulus uji emisi atau belum.

Nantinya, aplikasi itu akan dihubungkan dengan mesin parkir milik Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Terkait besaran harga, kata dia, masih didiskusikan oleh seluruh jajaran. Ia ingin nantinya penerapan itu membuat jera masyarakat.

"Kami punya aplikasi uji emisi ini, di sini ada plat nomor kendaraan. Ini nantinya akan diintegrasikan dengan dengan UPT perparkiran. Kita sekarangkan parkir ambil karcis itu kan sudah sudah terdeteksi nanti dikoneksikan ke aplikasi uji emisi," kata Agung di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

Ketika Kabut dan Asap Polusi Selimuti Gedung Bertingkat di Jakarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement