"Karena perbuatan Baiq Nuril kendati bukan secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar tetapi menyadari bahwa di dalam HP (handphone) itu ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa," tuturnya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," ujar Andi menambahkan.
Menurut dia, sebenarnya bila sudah sampai tingkat kasasi biasanya proses hukum telah berakhir. Namun, Baiq Nuril mengajukan PK karena menilai putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
"Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan pemohon PK. Oleh majelis hakim, setelah mempelajari seksama putusan kasasi ya berpendapat bahwa alasan ada muatan kekhilafan hakim dan sebagainya tak terbukti. Putusan kasasi sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah. Alasan lain tidak terbukti, menurut majelis hakim PK putusan majelis kasasi tetap berlaku," kata dia.
(Rizka Diputra)