"Sehingga sangat merugikan pemohon dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain sehingga perolehan suara pemohon menjadi rendah," tambahnya.

Selain itu, saksi Partai Perindo merasa disulitkan oleh pertugas TPS untuk mendapatkan salinan C1. Sehingga, pihaknya pun menolak hasil yang dikeluarkan oleh KPU untuk DPRD Kabupaten Jember Dapil 3.
Tindakan petugas TPS termohon telah memepersulit saksi untuk mendapatkan salinan C1 kemudian permohonannya adalah membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL/01.8-KP/06/KPU/V/2009 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang diumumkan secara nasional dalam pemilu kabupaten.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Penolakan Hasil Pilpres Akan Berdampak di Pileg