Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pileg, Caleg Perindo Kehilangan Seribu Suara di Papua

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |20:20 WIB
 Sidang Sengketa Pileg, Caleg Perindo Kehilangan Seribu Suara di Papua
Ketum LBH Perindo, ,Ricky Margono (foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi di Papua berbeda dengan wilayah yang lain memang mereka punya sistem noken sehingga sistemnya diberikan kepada kepala suku dan kepala suku yang menyampaikan berapa perolehan suaranya dari caleg yang dipilih oleh mereka," jelasnya.

 Kuasa Hukum Perindo

"Nah disini akhirnya Partai Perindo melalui satu calegnya mengalami kehilangan suara disitu. Karena memang ada beberapa mekanisme yang luput dilakukan oleh KPU, KPU salah melakukan prosedur saat perhitungannya nah itu yang di Deiyai," tambahnya.

 Baca juga: KPU Hadapi 5 Sengketa Pemilihan DPD di MK

Selain di Kabupaten Deiyai, Ricky juga menyebutkan terjadi kecurangan di Kabupaten Yapen Papua, yakni KPU menerbitkan hasil rekapitulasi yang keliru. Meskipun permohonan yang disampaikan oleh Perindo melewati batas waktu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement