JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Pertama, ide untuk memperbaiki proses pemilu/pilkada harus didukung," kata Mardani kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah
Ia meyakini dengan diterapkannya e-rekap dapat memudahkan dan menyederhanakan proses pemilu atau pilkada. Namun, dia mengingatkan e-rekap juga harus melalui kajian lebih dalam sebelum diterapkan pada Pilkada 2020.

"Semua harus berbasis kajian matang dan memiliki waktu dilaksanakan dalam skala pilot project," terang Mardani.