Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Beri Dukungan, DPR Tegaskan E-Rekap Pilkada Harus Berbasis Kajian

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |08:10 WIB
Meski Beri Dukungan, DPR Tegaskan E-Rekap Pilkada Harus Berbasis Kajian
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Pertama, ide untuk memperbaiki proses pemilu/pilkada harus didukung," kata Mardani kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah 

Ia meyakini dengan diterapkannya e-rekap dapat memudahkan dan menyederhanakan proses pemilu atau pilkada. Namun, dia mengingatkan e-rekap juga harus melalui kajian lebih dalam sebelum diterapkan pada Pilkada 2020.

Ilustrasi pemilu. (Foto: Ist)

"Semua harus berbasis kajian matang dan memiliki waktu dilaksanakan dalam skala pilot project," terang Mardani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement