Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Beri Dukungan, DPR Tegaskan E-Rekap Pilkada Harus Berbasis Kajian

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2019 |08:10 WIB
Meski Beri Dukungan, DPR Tegaskan E-Rekap Pilkada Harus Berbasis Kajian
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Pertama, ide untuk memperbaiki proses pemilu/pilkada harus didukung," kata Mardani kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah 

Ia meyakini dengan diterapkannya e-rekap dapat memudahkan dan menyederhanakan proses pemilu atau pilkada. Namun, dia mengingatkan e-rekap juga harus melalui kajian lebih dalam sebelum diterapkan pada Pilkada 2020.

Ilustrasi pemilu. (Foto: Ist)

"Semua harus berbasis kajian matang dan memiliki waktu dilaksanakan dalam skala pilot project," terang Mardani.

Baca juga: Memungkinkan Digunakan pada Pilkada 2020, DPR Akan Simulasikan E-Rekap

Politikus PKS ini pun mengingatkan nantinya KPU juga harus menyosialisasikan e-rekap terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan pada pilkada serentak mendatang.

"Sosialisasi dan edukasi publik wajib dilakukan sebelumnya. Kadang teknologi tidak berbanding lurus dentan budaya di masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi menjadi wajib," bebernya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement